Terkait itu, Minggu (09/01/22), Kapolres Asahan (AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH) memaparkan, K alias Liza ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun III Sei Jawi Jawi yang berawal informasi dari masyarakat, bahwasanya di Dusun III Sei Jawi Jawi, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan ada seorang wanita yang di duga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Atas informasi itu, AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan, dipimpin oleh Kanit Idik I (Iptu Mulyoto SH MH) personel opsnal unit l Sat Res Narkoba Polres Asahan melakukan penyelidikan yang hasilnya terlihat seorang wanita mencurigakan.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan, di dalam rumah K alias Liza, petugas menemukan 9 sembilan pelastik klip yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1.46 gram bruto 9.
Kepada petugas, AKBP Putu Yudha Prawira kembali mengungkapkan, K alias Liza mengaku barang haram yang dietmukan sebagai barang bukti itu adalah miliknya (K alias Liza, red) yang di dapatnya (K alias Liza, red) dari seorang laki-laki berinisial S warga Dusun III, Sei Jawi Jawi, Kabupaten Asahan.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, AKBP Putu Yudha Prawira menegaskan, kini, K alias Liza bersama barang bukti diamankan petugas ke Satres Narkoba Polres Asahan.












