Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan, di dalam rumah K alias Liza, petugas menemukan 9 sembilan pelastik klip yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1.46 gram bruto 9.
Kepada petugas, AKBP Putu Yudha Prawira kembali mengungkapkan, K alias Liza mengaku barang haram yang dietmukan sebagai barang bukti itu adalah miliknya (K alias Liza, red) yang di dapatnya (K alias Liza, red) dari seorang laki-laki berinisial S warga Dusun III, Sei Jawi Jawi, Kabupaten Asahan.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, AKBP Putu Yudha Prawira menegaskan, kini, K alias Liza bersama barang bukti diamankan petugas ke Satres Narkoba Polres Asahan.
Adapun barang bukti kejahatan K alias Liza tersebut, AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan, 9 plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.46 gram bruto, 1 HP android merk Strowberry, 1 bungkus plastik klip kosong, serta uang hasil penjualan sabu-sabu senilai Rp.250 ribu.
“Sedangkan untuk pelaku berinisial S masih dalam pengejaran petugas dilapangan,” pungkas AKBP Putu Yudha Prawira. [SBO-83/ATP]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











