“Kepada petugas, kelima pelaku mengaku bahwa satwa yang dilindungi itu mereka peroleh dari Nanta, warga Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur,” tutur Kabid Humas Polda Sumut itu.
Terkait praktik perdagangan satwa yang dilindungi itu, Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol. Hadi Wahyudi) menuturkan, dari hasil koordinasi dengan staf ahli Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Sumatera Utara diketahui, bahwa orang utan Sumatera merupakan satwa yang dilindungi dan dilarang untuk diperjualbelikan sesuai dengan Permen LHK Nomor :P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












