Kemudian, lanjut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli yang hasilnya disepakati lokasi transaksi di Jalan Haji Anif, Kompleks Perumahan Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya, ungkap Kombes Pol. Hadi Wahyudi, petugas bertemu dengan lima pelaku yang mengendarai satu unit mobil Toyota Yaris bernomor polisi BK1665 R0.
Setelah menunjukkan barang bukti orang utan tersebut, lanjut Kabid Humas Polda Sumut itu, petugas langsung menangkap kelima pelaku dan menyita satu individu orang utan Sumatera (Pongo Abeli) dalam keadaan hidup, satu unit mobil Toyota Yaris BK 1665 RO dan lima unit handphone berbagai jenis sebagai barang bukti.













