Guna pemeriksaan dan proses hukum atas perbuatannya itu, SS alias Siti, seorang ibu rumah tangga yang seharusnya berada di rumah itu, harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Asahan.
Atas ulahnya yang jadi pengedar narkoba itu, SS alias Siti dijerat dengan Pasal 114 ayat (1)subside pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, informasi lain diketahui, ibu rumah tangga yang bernama SS alias Siti itu, terpaksa jadi pengedar barang haram berupa sabu-sabu, karena terhimpit ekonomi. [SBO-83/ATP]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












