“Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek BP.Mandoge Ipda Liber Manurung bersama petugas Reskrim melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku RM dari salah satu warung di Dusun IV, Desa BP.Mandoge, Kecamatan BP.Mandoge, Kabupaten. Asahan,” tutur Kapolsek AKP Juni Hendrianto.
Dari pelaku, tutur Kapolsek AKP Juni Hendrianto, petugas mengamankan barang bukti diamankan berupa 1 buah Handphone merk Strawberry warna hitam dan uang tunai senilai Rp. 160.000.
“Saat ini, pelaku bersama barang bukti diamankan ke kantor Polsek BP.Mandoge untuk dilakukan proses penyidikan,” pungkas Kapolsek AKP Juni Hendrianto. [SBO-83/ATP]












