Kemudian, menuntaskan kasus suap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo yang mandek selama empat tahun hingga bergulir ke pengadilan.
Kemudian, Panca Putra Simanjuntak memimpin penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka penyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro yang melarikan diri selama dua tahun.
Jenderal polisi bintang dua itu juga memimpin operasi tangkap tangan (OTT) selama Juni 2019 – April 2020 yang dalam hal ini sebanyak 21 kegiatan dengan berbagai kasus di antaranya suap izin impor bawang putih dan suap izin impor ikan.
Saat menjabat dua posisi itu, Panca Putra Simanjuntak pun mampu meredam situasi dan kondisi di internal KPK terkait pro dan kontra pemilihan pimpinan KPK dan penerbitan Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Setelah diberlakukan UU KPK baru tersebut, Panca Putra Simanjuntak bergerak cepat mengungkap kasus dan menangkap tersangka dugaan kasus korupsi sehingga KPK tetap eksis hingga pimpinan baru terpilih.
Saat bertugas sebagai pimpinan penyidikan di KPK, Panca Putra Simanjuntak yang berlatar belakang reserse dan kriminal itu, berhasil membangun komunikasi secara baik, solutif, dan tanpa menunjukkan kepangkatan. (red)












