Anehnya, atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan itu, kini terbit Sertifikat HGB yang diduga dilakukan dengan “ala” mafia.
Dalam hal ini, PT MIP yang diketahui pemilik Sertifikat HGB tersebut mengurung rumah-rumah warga dan para pedagang yang cari nafkah dengan mendirikan pagar tembok diatas lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa yang hingga kini masih bermasalah itu.
Selain itu, pembangunan pagar tembok yang dilakukan PT MIP di lahan eks HGU PTPN 2 Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa itu juga belum ada ijin peruntukan atau daftar nominatif dari Gubsu.
Ironisnya, diduga menyerobot lahan yang bukan miliknya, PT MIP juga diketahui telah membangun pagar tembok diatas lahan yang puluhan tahun lamanya dikuasai pihak Gereja HKBP Tanjung Morawa Kota.
Dalam hal ini, banyak pihak menilai, pembangunan pagar tembok yang dilakukan pihak PT MIP itu merupakan tindakan yang sangat tidak manusiawi dan dapat memicu konflik SARA. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Berhentilah membuat rencana, melangkahlah.”

















