Karena ditinggal pergi Asisten I, warga pendomo pun mencoba masuk ke dalam kantor Bupati Deli Serdang.
Namun aksi massa pendemo itu berhasil dicegah petugas Polresta Deli Serdang yang sedari tadi berjaga-jaga.
Mengetahui situasi tersebut, Sekdakab Deli Serdang, (H Timur Tumanggor), langsung mengundang perwakilan dari massa pendemo ke ruangannya (Sekdakab Deli Serdang, red) .
Hasilnya, tanpa waktu yang jelas, Pemkab Deli Serdang dalam waktu dekat akan melakukan rapat dengan dinas terkait, PTPN II dan Badan Pertanahan Nasional Kab. Deli Serdang.
“Secepatnya kita lakukan rapat untuk mempercepat penyelesaian masalah penembokan yang dilakukan PT MIP tersebut,” ungkap Sekda Kabupaten Deli Serdang itu.
Untuk diketahui, belum hilang dalam ingatan kita, dampak atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan itu, beberapa oknum pejabat Direksi PTPN II Tamora seperti Ir Suwandi yang saat itu menjabat Dirut PTPN II Tamora bersama seorang pemilik Yayasan Pendidikan yakni DR RM HM Supriyanto alias Anto Keling ditangkap dan dipenjarakan oleh aparat kepolisian dari Polda Sumut serta diperkarakan dalam peradilan pidana karena dituduh bersekongkol untuk menguasai dan memiliki lahan eks HGU tersebut sehingga negara mengalami kerugian.
Saat itu, pemikiran aparat Polda Sumut menilai persekongkolan antara para oknum untuk menguasasi dan memiliki lahan tersebut merupakan tindak pidana.
Selanjutnya, diatas lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan yang diperjual-belikan Ir Suwandi yang saat itu menjabat Dirut PTPN II Tamora kepada pemilik Yayasan Pendidikan yakni DR RM HM Supriyanto alias Anto Keling berdasarkan Akte Notaris yang diterbitkan Notaris Ernawaty Lubis SH itu, aparat Polda Sumut memasang plank yang bertuliskan “TANAH INI DALAM STATUS SITA. DIT RESKRIM POLDA SUMUT”

















