“Secepatnya kita lakukan rapat untuk mempercepat penyelesaian masalah penembokan yang dilakukan PT MIP tersebut,” ungkap Sekda Kabupaten Deli Serdang itu.
Untuk diketahui, belum hilang dalam ingatan kita, dampak atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan itu, beberapa oknum pejabat Direksi PTPN II Tamora seperti Ir Suwandi yang saat itu menjabat Dirut PTPN II Tamora bersama seorang pemilik Yayasan Pendidikan yakni DR RM HM Supriyanto alias Anto Keling ditangkap dan dipenjarakan oleh aparat kepolisian dari Polda Sumut serta diperkarakan dalam peradilan pidana karena dituduh bersekongkol untuk menguasai dan memiliki lahan eks HGU tersebut sehingga negara mengalami kerugian.
Saat itu, pemikiran aparat Polda Sumut menilai persekongkolan antara para oknum untuk menguasasi dan memiliki lahan tersebut merupakan tindak pidana.
Selanjutnya, diatas lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan yang diperjual-belikan Ir Suwandi yang saat itu menjabat Dirut PTPN II Tamora kepada pemilik Yayasan Pendidikan yakni DR RM HM Supriyanto alias Anto Keling berdasarkan Akte Notaris yang diterbitkan Notaris Ernawaty Lubis SH itu, aparat Polda Sumut memasang plank yang bertuliskan “TANAH INI DALAM STATUS SITA. DIT RESKRIM POLDA SUMUT”
Anehnya, atas kasus jual-beli lahan eks HGU PTPN II Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawan itu, kini terbit Sertifikat HGB yang diduga dilakukan dengan “ala” mafia.
Dalam hal ini, PT MIP yang diketahui pemilik Sertifikat HGB tersebut mengurung rumah-rumah warga dan para pedagang yang cari nafkah dengan mendirikan pagar tembok diatas lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa yang hingga kini masih bermasalah itu.
Selain itu, pembangunan pagar tembok yang dilakukan PT MIP di lahan eks HGU PTPN 2 Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa itu juga belum ada ijin peruntukan atau daftar nominatif dari Gubsu.
Ironisnya, diduga menyerobot lahan yang bukan miliknya, PT MIP juga diketahui telah membangun pagar tembok diatas lahan yang puluhan tahun lamanya dikuasai pihak Gereja HKBP Tanjung Morawa Kota.
Dalam hal ini, banyak pihak menilai, pembangunan pagar tembok yang dilakukan pihak PT MIP itu merupakan tindakan yang sangat tidak manusiawi dan dapat memicu konflik SARA. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Berhentilah membuat rencana, melangkahlah.”














