Guna Proses Hukum Persidangan, Polda Sumut Limpahkan Berkas Perkara Nina Wati Atas Kasus Penipuan dan Penggelapan Ke Jaksa

oleh -902 views
oleh
Guna Proses Hukum Persidangan, Polda Sumut Limpahkan Berkas Perkara Nina Wati Atas Kasus Penipuan dan Penggelapan Ke Jaksa
Guna Proses Hukum Persidangan, Polda Sumut Limpahkan Berkas Perkara Nina Wati Atas Kasus Penipuan dan Penggelapan Ke Jaksa
banner 1000x200

Sayangnya, ungkap juru bicara Polda Sumut itu, setelah memberikan uang, anak korban tidak lulus seperti yang dijanjikan tersangka NW.

Atas kejadian itu, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, jika ditotal masing-masing kerugian para korban tersebut,  kerugian ketiga korban terbaru itu, mencapai Rp 1,1 miliar.

Kini, tegas juru bicara Polda Sumut itu, Nina Wati yang sebelumnya residivis itu, saat ini menjadi tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan dan sudah dipenjarakan Polda Sumut. (red)

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :