Sayangnya, ungkap juru bicara Polda Sumut itu, setelah memberikan uang, anak korban tidak lulus seperti yang dijanjikan tersangka NW.
Atas kejadian itu, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, jika ditotal masing-masing kerugian para korban tersebut, kerugian ketiga korban terbaru itu, mencapai Rp 1,1 miliar.
Kini, tegas juru bicara Polda Sumut itu, Nina Wati yang sebelumnya residivis itu, saat ini menjadi tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan dan sudah dipenjarakan Polda Sumut. (red)












