Guna Proses Hukum Persidangan, Polda Sumut Limpahkan Berkas Perkara Nina Wati Atas Kasus Penipuan dan Penggelapan Ke Jaksa

oleh -901 views
oleh
Guna Proses Hukum Persidangan, Polda Sumut Limpahkan Berkas Perkara Nina Wati Atas Kasus Penipuan dan Penggelapan Ke Jaksa
Guna Proses Hukum Persidangan, Polda Sumut Limpahkan Berkas Perkara Nina Wati Atas Kasus Penipuan dan Penggelapan Ke Jaksa
banner 1000x200

Dalam hal ini, juru bicara Polda Sumut itu menegaskan, Polda Sumut berkomitmen menuntaskan perkara ini, karena sejatinya rekrutmen anggota Polri dilakukan secara Bersih, Transfaran Akuntabel dan Humanis.

Terkait kasus yang menjerat Nina Wati itu, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, Polda Sumut menerima tujuh laporan polisi (LP) atas tersangka NW.

Terkait LP yang diterima Polda Sumut atas tersangka Nina Wati itu, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan :

  1. LP atas nama Riadi (korban) yang dalam hal ini melaporkan telah ditipu tersangka NW dan uang korban senilai Rp.325 juta yang diminta NW dengan modus dapat meluluskan anak korban menjadi Bintara TNI Angkatan Darat itu, juga hilang alias gelap.
  2. LP atas nama Muspriadi (korban) yang dalam hal ini juga melaporkan telah ditipu tersangka NW dan uang korban senilai Rp.350 juta yang diminta NW dengan modus dapat meluluskan anak korban menjadi anggota Polri itu, juga hilang alias gelap.
  3. LP atas nama Muhammad Z Harahap (korban) yang dalam hal ini juga melaporkan telah ditipu tersangka NW dan uang korban senilai Rp.450 juta yang diminta NW dengan modus dapat meluluskan anak korban menjadi anggota Polri itu, juga hilang alias gelap.

Menurut juru bicara Polda Sumut itu, ketiga korban tersebut baru saja melapor yang tertipu oleh Nina Wati pada tahun 2023 lalu saat penerimaan Bintara Polri dan TNI.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :