Saat itu, Kamis 11 Januari 2024, guna memberantas kejahatan narkotika yang dimaksud, Sat.Res Narkoba Polresta Deliserdang melaksanakan GKN di Warnet “Eclipse” Jalan Perbatasan, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam hal ini, Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang (Kompol Sebastian RS Saragih, S.Sos, SIK) mengungkapkan, petugas (polisi) menyeser dan mengepung lokasi (Warnet “Eclipse”).
Akhirnya, ungkap Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang itu, dari Warnet “Eclipse”, petugas (polisi) menangkap terduga pelaku kejahatan narkotika yakni, 3 orang pria berinisial MS (18), IYS (17), WDI (21).












