Sedangkan Tim II yang juga berangkat “perang” dengan narkoba ke Dusun III, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, petugas mengamankan 1 orang dengan inisial A (17) bersama barang bukti dari lokasi kejadian, berupa 1 paket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,18 gram (bruto).
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 terduga pemakai narkoba berinisial EAS (30).
Hal tersebut dibuktikan dengan hasil Test Urine kepada RS yakni positif mengandung zat methamphetamine (sabu-sabu).
Selanjutnya, Tim III yang berangkat “perang” dengan narkoba ke Dusun III Dusun III, Desa Rantau Panjang Kecamatan Pantai Labu, petugas mengamankan 2 orang laki laki berinisial A (27) dan SB (47) bersama barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,23 gram (bruto) dan 1 mancis gas pakai sumbu.
Sementara itu, petugas juga mengamankan seorang warga Dusun II, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu berinisial MS (72) karena membawa senjata tajam dan mencoba menghalang-halangi petugas kepolisian saat melakukan tugas penggerebekan.
Atas kejadian itu, kepada awak media, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang (Kompol Ginanjar Fitriadi) menuturkan, kini ketujuh orang terduga pelaku tersebut, sudah diamankan di Mako Sat.Narkoba Polresta Deli Serdang untuk penyelidikan penyidikan lebih lanjut. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











