Hal tersebut dapat dilihat dari adanya para pejabat Kades yang tertangkap dan diproses hukum karena tersandung tindak pidana dalam pengelolaan dana ADD yang dalam hal ini akrab dikenal dengan Korupsi Dana ADD.
Padahal dalam Pemerintahan Desa, ada organisasi BPD yang dalam hal ini diberi kuasa dan wewenang sebagai pengawas kinerja Kades sebagai Pemerintah Desa (Pemdes).
Namun, fakta dilapangan, kuasa dan wewenang sebagai pengawas kinerja Kades sebagai Pemdes yang dimiliki anggota BPD itu, dinilai mandul.
Hal ini membuat para warga masyarakat desa kebingungan untuk memilih calonnya untuk menduduki kursi jabatan Kades yang empuk itu.
Namun, ditengah kebingungan para warga masyarakat desa untuk memilih calon kadesnya itu, para peserta calon kades tampak begitu antusias dengan berbagai cara untuk dapat merebut suara warga masyarakat di Pilkades.
Bahkan, istilah “money politik” yang akrab diketahui dalam setiap pemilihan pimpinan itu, juga dinilai akan terjadi di Pilkades Deli Serdang itu. [TIM/RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











