Namun, berdasarkan penelusuran, hingga kini tujuan untuk memajukan desa dan mensejahterakan warga desanya yang dikampanyekan para calon kades saat “perang” merebut suara pada Pilkades sebelumnya, masih menjadi tanda tanya besar bagi warga masyarakat desa.

Ironisnya, empuknya jabatan kades yang kini dikuasakan dan diberi kewenangan untuk mengelola dana Anggaran Dana Desa (ADD) hingga miliyaran rupiah itu, dijadikan untuk memperkaya diri sendiri dan/atau kelompok, bukan untuk memajukan dan mensejahterakan warga desanya.
Hal tersebut dapat dilihat dari adanya para pejabat Kades yang tertangkap dan diproses hukum karena tersandung tindak pidana dalam pengelolaan dana ADD yang dalam hal ini akrab dikenal dengan Korupsi Dana ADD.
Padahal dalam Pemerintahan Desa, ada organisasi BPD yang dalam hal ini diberi kuasa dan wewenang sebagai pengawas kinerja Kades sebagai Pemerintah Desa (Pemdes).












