SATYA BHAKTI ONLINE.COM [DELI SERDANG] – Dapatkan “kursi” jabatan Kepala Desa (Kades) yang akan habis masa berlakunya diduduki para pejabat Kades sebelumnya, sekira seribuan warga “perang” merebut suara yang akan diperhitungkan pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang direncanakan akan digelar sekira April 2022 mendatang secara serentak.
Berdasarkan penelusuran, dinilai karena “empuk”nya kursi jabatan kades itu, para wargapun berantusias mendaftar sebagai calon Kades yang dalam hal ini berawal mendaftar sebagai bakal calon (balon).
Dalam hal ini, selain para warga yang belum pernah duduk di kursi “empuk” kades itu, para warga yang sedang memegang jabatan kades, juga ikut mendaftar sebagai peserta calon kades yang dalam hal ini dikenal sebagai calon incumbent.
Selain itu, adajuga beberapa warga yang sebelumnya menjabat dalam Pemerintahan Desa (Pemdes), seperti Kepala Dusun (Kadus) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga ikut mendaftar sebagai balon Kades yang selanjutnya menjadi calon kades.
Diketahui, dengan berbagai alasan para warga yang mendaftar sebagai balon kades itu yang pada dasarnya mengaku untuk memajukan desa dan mensejahterakan warga desanya.
Namun, berdasarkan penelusuran, hingga kini tujuan untuk memajukan desa dan mensejahterakan warga desanya yang dikampanyekan para calon kades saat “perang” merebut suara pada Pilkades sebelumnya, masih menjadi tanda tanya besar bagi warga masyarakat desa.

Ironisnya, empuknya jabatan kades yang kini dikuasakan dan diberi kewenangan untuk mengelola dana Anggaran Dana Desa (ADD) hingga miliyaran rupiah itu, dijadikan untuk memperkaya diri sendiri dan/atau kelompok, bukan untuk memajukan dan mensejahterakan warga desanya.











