Dari hasil interogasi petugas dilapangan, AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan, kedua pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebu dari seseorang yang berinisial Z yang berdomisili di Simpang Gambus Batubara.
Bersama kedua pelaku, AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 100 butir narkotika jenis pil extasi Merk Kuda Jingkrak dengan berat 41,54 Gram bruto, 1 unit handphone (HP) Nokia warna biru, 1 unit HP Samsung warna putih, 1 bungkus plastik Bening kosong.
“Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku berinisial Z,” pungkas AKBP Putu Yudha Prawira. [SBO-83/ATP]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












