Kasus ini menuai perhatian masyarakat luas dan mendorong aktivis perlindungan anak serta lembaga bantuan hukum untuk turun tangan.
Dalam hal ini, publik mendesak Dinas Sosial dan aparat berwenang segera memeriksa legalitas dan mekanisme operasional Panti Asuhan Rumah Tyranus yang dinilai tidak transparan.
Situasi ini memperkuat urgensi perlindungan terhadap hak anak dan orang tua, serta pentingnya pengawasan terhadap lembaga-lembaga sosial yang mengelola anak-anak di luar pengasuhan keluarga kandung.
Untuk diketahui, informasinya kebaradaan Panti Asuhan Rumah Tyranus itu, diduga tidak memiliki ijin operasional.

Atas informasi dan untuk memperjuangkan kedua anaknya agar dapat dibawa pulang dari Panti Asuhan Rumah Tyranus itu, beberapa waktu lalu, Yeniria Gulo bersama 2 kuasa hukum (advocat) yakni Sultoni Hasibuan, SH, Muhammad Ikhwan Husni, SH mendatangi Dinas Sosial Kota Medan yakni Rumah Perlindungan Sosial Kota Medan, Jalan Turi II, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kepada Idris, pihak Rumah Perlindungan Sosial Kota Medan, Yeniria Gulo selaku ibu kandung dari kedua anaknya itu melaporkan bahwa kedua anaknya kini berada dan ditahan serta tidak dapat dibawa pulang dari Panti Asuhan Rumah Tyranus.
Setelah menerima pengaduan resmi dari Yeniria Gulo itu, Idris mengungkapkan, dirinya selaku pihak dari Rumah Perlindungan Sosial Kota Medan akan mendatangi dan memeriksa ijin operasional Panti Asuhan Rumah Tyranus.
Sementara itu, setelah membuat pengaduan ke Kantor Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Kota Medan di Jalan AH Nasution, Kota Medan, pihak LPPA Kota Medan berjanji akan berjuang membebaskan kedua anak Yeniria Gulo tersebut. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
Jangan khawatir, seluruh upaya yang kamu lakukan akan berbuah manis. Berusaha saja yang kuat dan berdoa pula yang kuat.













