Kemudian, Yeniria Gulo bekerja dan menitipkan kedua anaknya tersebut kepada kakaknya itu.
Namun, tanpa sepengetahuan Yeniria Gulo, kedua anaknya tersebut dititipkan kakaknya itu ke Panti Asuhan Rumah Tyranus di Jalan Nusa Indah 2 Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Mengetahui kedua anaknya tersebut dititip ke panti asuhan, Yeniria Gulo mendatangi Panti Asuhan Rumah Tyranus untuk membawa pulang dan kembali merawat kedua anaknya tersebut.
Namun, dengan berdalih adanya aturan internal yang melarang pengambilan anak asuh begitu saja dan tanpa memberikan penjelasan hukum yang rinci, Panti Asuhan Rumah Tyranus melarang Yeniria Gulo untuk membawa pulang kedua anaknya yang kini masih berusia dibawah lima tahun (balita) itu.
Kasus ini menuai perhatian masyarakat luas dan mendorong aktivis perlindungan anak serta lembaga bantuan hukum untuk turun tangan.
Dalam hal ini, publik mendesak Dinas Sosial dan aparat berwenang segera memeriksa legalitas dan mekanisme operasional Panti Asuhan Rumah Tyranus yang dinilai tidak transparan.
Situasi ini memperkuat urgensi perlindungan terhadap hak anak dan orang tua, serta pentingnya pengawasan terhadap lembaga-lembaga sosial yang mengelola anak-anak di luar pengasuhan keluarga kandung.
















