Ironisnya, saat proses hukum, mantan Rektor UINSU yang bertitel Profesor Doktor itu menghilang dan tidak diketahui di mana keberadaannya.
Namun berdasarkan Surat Penangkapan DPO No. 1543 tanggal 3 Agustus 2023, kini mantan Rektor UINSU yang bertitel Profesor Doktor itu tertangkap juga oleh aparat Kejari Medan untuk di proses hukum. [red]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Uang bukanlah segalanya, tapi segalanya akan susah jika tidak punya yang.”












