Adapun seluruh penerimaan BLU, dananya bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ironisnya, mantan Rektor UINSU yang bertitel Profesor Doktor itu bersama dengan mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU (Sangkot Azhar Rambe) dan Evy Novianti Siregar selaku Staf Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusbangnis disebut-sebut menggunakan dana BLU di UINSU secara melawan hukum yang kesemuanya itu mengakibatkan kerugian keuangan Negara senilai sekira Rp956.200.000.
Atas perbuatannya itu, Sangkot Azhar Rambe dan Evy Novianti Siregar telah dilakukan penahanan guna proses hukum di pengadilan
Ironisnya, saat proses hukum, mantan Rektor UINSU yang bertitel Profesor Doktor itu menghilang dan tidak diketahui di mana keberadaannya.
Namun berdasarkan Surat Penangkapan DPO No. 1543 tanggal 3 Agustus 2023, kini mantan Rektor UINSU yang bertitel Profesor Doktor itu tertangkap juga oleh aparat Kejari Medan untuk di proses hukum. [red]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Uang bukanlah segalanya, tapi segalanya akan susah jika tidak punya yang.”











