4 Bulan DPO Kasus Dugaan Korupsi Dana Ma’had, Mantan Rektor UINSU Ditangkap Kejari Medan

oleh -703 views
oleh
4 Bulan DPO Kasus Dugaan Korupsi Dana Ma'had, Mantan Rektor UINSU Ditangkap Kejari Medan
4 Bulan DPO Kasus Dugaan Korupsi Dana Ma'had, Mantan Rektor UINSU Ditangkap Kejari Medan
banner 1000x200

Seperti diketahui, mantan Rektor UINSU yang bertitel Profesor Doktor itu diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran (TA) 2020-2021.

Untuk diketahui, BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan.

Adapun seluruh penerimaan BLU, dananya bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ironisnya, mantan Rektor UINSU yang bertitel Profesor Doktor itu bersama dengan mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU (Sangkot Azhar Rambe) dan Evy Novianti Siregar selaku Staf Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusbangnis disebut-sebut menggunakan dana BLU di UINSU secara melawan hukum yang kesemuanya itu mengakibatkan kerugian keuangan Negara senilai sekira Rp956.200.000.

Atas perbuatannya itu, Sangkot Azhar Rambe dan Evy Novianti Siregar telah dilakukan penahanan guna proses hukum di pengadilan

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :