4 Bulan DPO Kasus Dugaan Korupsi Dana Ma’had, Mantan Rektor UINSU Ditangkap Kejari Medan

oleh -841 views
oleh
4 Bulan DPO Kasus Dugaan Korupsi Dana Ma'had, Mantan Rektor UINSU Ditangkap Kejari Medan
4 Bulan DPO Kasus Dugaan Korupsi Dana Ma'had, Mantan Rektor UINSU Ditangkap Kejari Medan
banner 1000x300

Adapun seluruh penerimaan BLU, dananya bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ironisnya, mantan Rektor UINSU yang bertitel Profesor Doktor itu bersama dengan mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU (Sangkot Azhar Rambe) dan Evy Novianti Siregar selaku Staf Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusbangnis disebut-sebut menggunakan dana BLU di UINSU secara melawan hukum yang kesemuanya itu mengakibatkan kerugian keuangan Negara senilai sekira Rp956.200.000.

Atas perbuatannya itu, Sangkot Azhar Rambe dan Evy Novianti Siregar telah dilakukan penahanan guna proses hukum di pengadilan

Ironisnya, saat proses hukum, mantan Rektor UINSU yang bertitel Profesor Doktor itu menghilang dan tidak  diketahui di mana keberadaannya.

banner 1000x300

Namun berdasarkan Surat Penangkapan DPO No. 1543 tanggal 3 Agustus 2023, kini mantan Rektor UINSU yang bertitel Profesor Doktor itu tertangkap juga oleh aparat Kejari Medan untuk di proses hukum. [red]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Uang bukanlah segalanya, tapi segalanya akan susah jika tidak punya yang.”

banner 1000x200
banner 1000x300
Bagikan ke :