Padahal, dalam nota tuntutannya bernomor Reg.Perkara.PDM.1986/1.2.14/E.oh.2/07/2023, JPU Sumber Jaya Togatorop, SH, MH menegaskan, terdakwa Adi Candra alias Candra terbukti bersalah melakukan kejahatan yakni penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu sesuai dengan Dakwaan Primer yakni Pasal 355 ayat (1) KUHPidana yakni Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu yang diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Ironisnya, senapan angin yang dalam hal ini barang bukti alat menembak para saksi korban itu yang seharusnya dihadirkan dalam persidangan itu, JPU Sumber Jaya Togatorop, SH, MH dalam nota tuntutannya itu menyatakan nihil (tidak ada, red).
Menurut JPU Sumber Jaya Togatorop, SH, MH dalam nota tuntutannya itu, apabila ada barang bukti yang diajukan dalam persidangan, maka barang bukti itu telah disita secara sah menurut hukum dan dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian.
Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU Sumber Jaya Togatorop, SH, MH dalam nota tuntutannya itu menyatakan, unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa Adi Candra alias Candra yaitu dakwaan primair yakni “Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu” sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 355 ayat (1) KUHPidana itu, adalah :
- Barang Siapa
- Unsur Penganiayaan Berat
- Unsur Dilakukan Dengan Direncanakan Terlebih Dahulu. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Menengok ke belakang itu boleh, untuk mengenang dan belajar. Tapi bukan untuk kembali.”














