Dituntut Melakukan Kejahatan “Penganiayaan Berat Yang Direncanakan Terlebih Dahulu”, Majelis Hakim PN Lubuk Pakam Diminta Nantinya Memutuskan Terdakwa Candra Dengan Hukuman Maksimal

oleh -994 views
oleh
banner 1000x200

Dalam hal ini, dengan mengaku heran, beberapa massa dari OKP itu mengungkapkan, kenapa majelis hakim persidangan itu dapat menyidangkan tiga perkara sekaligus.

Padahal, ungkap massa dari OKP itu, Presiden Jokowi sudah menyatakan bahwa covid-19 sudah tidak ada lagi.

“Berarti, seharusnya sidang online itu, sudah tidak ada lagi. Bagaiman kami selaku masyarakat dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan benar kalau persidangan itu terus berjalan dengan online seperti layaknya di warung kopi itu dan majelis hakimnya dapat menyidangkan lebih dari satu perkara, sekaligus ,” ungkap massa dari OKP itu.

Untuk diketahui, dengan mempertimbangkan hal-hal yang yang memberatkan dan meringankan, JPU Sumber Jaya Togatorop, SH, MH dalam nota tuntutannya bernomor Reg.Perkara.PDM.1986/1.2.14/E.oh.2/07/2023 itu menegaskan perbuatan terdakwa Adi Candra alias Candra itu merupakan perbuatan tindak pidana “Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu”, sebagaiman diatur dan diancam dalam pasal 355 ayat (1) KUHPidana.

Adapun hal-hal yang memberatkan, JPU Sumber Jaya Togatorop, SH, MH dalam nota tuntutan itu disebutkan :

  1. Perbuatan terdakwa (Adi Candra alias Candra, red) meresahkan yang dalam hal ini meresahkan korban yakni Perdian Effendi dan Gunawan alias Ocoy.
  2. Terdakwa (Adi Candra alias Candra, red) sudah pernah dihukum (penjara, red) selama 1 tahun 2 bulan dalam perkara kasus lain yang dalam hal ini bukan dalam perkara penganiayaan pada tahun 2019.
  3. Akibat penembakan dengan senapan angin yang dilakukan terdakwa Adi Candra alias Candra itu, peluru masih tertinggal dikepala dan didada korban yakni Perdian Effendi.

Kerena itu, kepada majelis hakim PN Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara kasus penyerangan dan penembakan oleh segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, JPU Sumber Jaya Togatorop, SH, MH dalam nota tuntutannya itu meminta agar salah seorang terduga pelaku yakni Adi Candra alias Candra yang tertangkap dan berstatus terdakwa itu diputuskan dengan menyatakan terdakwa Adi Candra alias Candra bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu”, sebagaiman diatur dan diancam dalam pasal 355 ayat (1) KUHPidana dan dalam surat dakwaan dengan Nomor Reg.Perkara PDM-1986/L.2.14/Eoh.2/06/2023 tertanggal 14 Juni 2023.

Sayangbya, dalam menjatuhkan tuntutan pidana hukuman, JPU Sumber Jaya Togatorop, SH, MH dalam nota tuntutannya itu menuntut terdakwa Adi Candra alias Candra dengan tuntutan berupa penjara selama 6 tahun dikurangi penahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa Adi Candra alias Candra tetap ditahan/berada dalam tahanan sementara.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :