Untuk diketahui, dengan mempertimbangkan hal-hal yang yang memberatkan dan meringankan, JPU Sumber Jaya Togatorop, SH, MH dalam nota tuntutannya bernomor Reg.Perkara.PDM.1986/1.2.14/E.oh.2/07/2023 itu menegaskan perbuatan terdakwa Adi Candra alias Candra itu merupakan perbuatan tindak pidana “Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu”, sebagaiman diatur dan diancam dalam pasal 355 ayat (1) KUHPidana.
Adapun hal-hal yang memberatkan, JPU Sumber Jaya Togatorop, SH, MH dalam nota tuntutan itu disebutkan :
- Perbuatan terdakwa (Adi Candra alias Candra, red) meresahkan yang dalam hal ini meresahkan korban yakni Perdian Effendi dan Gunawan alias Ocoy.
- Terdakwa (Adi Candra alias Candra, red) sudah pernah dihukum (penjara, red) selama 1 tahun 2 bulan dalam perkara kasus lain yang dalam hal ini bukan dalam perkara penganiayaan pada tahun 2019.
- Akibat penembakan dengan senapan angin yang dilakukan terdakwa Adi Candra alias Candra itu, peluru masih tertinggal dikepala dan didada korban yakni Perdian Effendi.
Kerena itu, kepada majelis hakim PN Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara kasus penyerangan dan penembakan oleh segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, JPU Sumber Jaya Togatorop, SH, MH dalam nota tuntutannya itu meminta agar salah seorang terduga pelaku yakni Adi Candra alias Candra yang tertangkap dan berstatus terdakwa itu diputuskan dengan menyatakan terdakwa Adi Candra alias Candra bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu”, sebagaiman diatur dan diancam dalam pasal 355 ayat (1) KUHPidana dan dalam surat dakwaan dengan Nomor Reg.Perkara PDM-1986/L.2.14/Eoh.2/06/2023 tertanggal 14 Juni 2023.
Sayangbya, dalam menjatuhkan tuntutan pidana hukuman, JPU Sumber Jaya Togatorop, SH, MH dalam nota tuntutannya itu menuntut terdakwa Adi Candra alias Candra dengan tuntutan berupa penjara selama 6 tahun dikurangi penahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa Adi Candra alias Candra tetap ditahan/berada dalam tahanan sementara.
Padahal, dalam nota tuntutannya bernomor Reg.Perkara.PDM.1986/1.2.14/E.oh.2/07/2023, JPU Sumber Jaya Togatorop, SH, MH menegaskan, terdakwa Adi Candra alias Candra terbukti bersalah melakukan kejahatan yakni penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu sesuai dengan Dakwaan Primer yakni Pasal 355 ayat (1) KUHPidana yakni Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu yang diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Ironisnya, senapan angin yang dalam hal ini barang bukti alat menembak para saksi korban itu yang seharusnya dihadirkan dalam persidangan itu, JPU Sumber Jaya Togatorop, SH, MH dalam nota tuntutannya itu menyatakan nihil (tidak ada, red).
Menurut JPU Sumber Jaya Togatorop, SH, MH dalam nota tuntutannya itu, apabila ada barang bukti yang diajukan dalam persidangan, maka barang bukti itu telah disita secara sah menurut hukum dan dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian.
Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU Sumber Jaya Togatorop, SH, MH dalam nota tuntutannya itu menyatakan, unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa Adi Candra alias Candra yaitu dakwaan primair yakni “Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu” sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 355 ayat (1) KUHPidana itu, adalah :
- Barang Siapa
- Unsur Penganiayaan Berat
- Unsur Dilakukan Dengan Direncanakan Terlebih Dahulu. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Menengok ke belakang itu boleh, untuk mengenang dan belajar. Tapi bukan untuk kembali.”










