Untuk diketahui, ke-8 tersangka yang ditetapkan KPK atas kasus suap itu yakni, 4 tersangka pemberi suap dan 4 tersangka penerima suap.
Adapun 4 tersangka sebagai pemberi suap itu, yakni :
- Bupati Bogor (Ade Yasin)
- Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor (Ihsan Ayatullah)
- Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor (Maulana Adam)
- PPK Dinas PUPR Kabupaten Bogor (Rizki Taufik).
Atas perbuatannya itu, ke-4 tersangka sebagai pemberi suap itu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan 4 tersangka sebagai penerima suap yaitu pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat, yakni :
- Kasub Auditorat Jawa Barat III/Pengendali Teknis (Anthon Merdiyansah)
- Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor (Arko Mulawan).
- Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat yang dalam hal ini sebagai Pemeriksa (Hendra Nur Rahmatullah Karwita).
- Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat yang dalam hal ini sebagai Pemeriksa (Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Atas perbuatannya itu, ke-4 tersangka sebagai penerima itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, KPK langsung menahan alias memenjarakan para tersangka, termasuk Bupati Bogor (Ade Yasin) itu di rumah tahanan selama 20 hari, terhitung sejak 27 April 2022 hingga 16 Mei 2022.
Dalam hal ini, Bupati Bogor (Ade Yasin) ditahan alias dipenjara di Rutan Polda Metro Jaya.












