Selanjutnya, KPK langsung menahan alias memenjarakan para tersangka, termasuk Bupati Bogor (Ade Yasin) itu di rumah tahanan selama 20 hari, terhitung sejak 27 April 2022 hingga 16 Mei 2022.
Dalam hal ini, Bupati Bogor (Ade Yasin) ditahan alias dipenjara di Rutan Polda Metro Jaya.
Sedangkan Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor (Ihsan Ayatullah) dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor (Maulana Adam) dipenjara di Rutan KPK pada Kavling C1.
Kemudian, Kasub Auditorat Jawa Barat III/Pengendali Teknis (Anthon Merdiyansah) dan Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat yang dalam hal ini sebagai Pemeriksa (Hendra Nur Rahmatullah Karwita) dipenjara di di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Selanjutnya, PPK Dinas PUPR Kabupaten Bogor (Rizki Taufik) dan Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor (Arko Mulawan) di penjara di rutan di gedung Merah Putih. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











