Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Penjarakan 8 Orang Termasuk Bupati Bogor, Ade Yasin

oleh -639 views
oleh
banner 1000x300
  • Untuk Dapatkan Predikat WTP Dari Tim Pemeriksa, Bupati Bogor (Ade Yasin) Suap BPK Jabar

Satyabhaktionline.com | JAKARTA Setelah ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 hingga 27 April 2022 lalu, akhirnya Bupati Bogor (Ade Yasin) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2021.

Dalam hal ini, sebagaimana yang dilansir dari cnnindonesia.com, untuk mendapatkan Predikat WTP pada laporan keuangan Tahun Anggaran (TA) 2021 pada Pemerintah Kabupaten Bogor yang dipimpinnya itu, Bupati Bogor (Ade Yasin) diduga menyuap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat sebesar Rp.1,9 miliar melalui perantara yakni Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor  (Ihsan Ayatullah) dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor (Maulana Adam).

Terkait pemberian uang suap itu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Kamis (28/4) dini hari, Ketua KPK (Firli Bahuri) memaparkan, selama proses audit, Bupati Bogor (Ade Yasin) diduga ada beberapa kali memberikan uang kepada Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat melalui Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor  (Ihsan Ayatullah) dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor (Maulana Adam) di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp.10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp.1,9 miliar.

Atas kasus itu, Ketua KPK (Firli Bahuri) mengungkapkan, KPK menangkap 12 orang yang selanjutnya 8 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bupati Bogor (Ade Yasin).

banner 1000x300
Bupati Bogor (Ade Yasin)

Untuk diketahui, ke-8 tersangka yang ditetapkan KPK atas kasus suap itu yakni, 4 tersangka pemberi suap dan 4 tersangka penerima suap.

Adapun 4 tersangka sebagai pemberi suap itu,  yakni :

  1. Bupati Bogor (Ade Yasin)
  2. Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor (Ihsan Ayatullah)
  3. Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor (Maulana Adam)
  4. PPK Dinas PUPR Kabupaten Bogor (Rizki Taufik).

Atas perbuatannya itu, ke-4 tersangka sebagai pemberi suap itu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan 4 tersangka sebagai penerima suap yaitu pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat, yakni :

banner 1000x200
  1. Kasub Auditorat Jawa Barat III/Pengendali Teknis (Anthon Merdiyansah)
  2. Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor (Arko Mulawan).
  3. Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat yang dalam hal ini sebagai Pemeriksa (Hendra Nur Rahmatullah Karwita).
  4. Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat yang dalam hal ini sebagai Pemeriksa (Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

Atas perbuatannya itu, ke-4 tersangka sebagai penerima itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

banner 1000x300
Bagikan ke :