Ditangkap Polisi, Pelempar Bus Sartika Di Batubara Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

oleh -756 views
oleh
Foto : Dengan mengenakan pakaian berwarna orange, ES (30) otak pelaku dan BFS (20) eksekutor aksi pelemparan bus Sartika BK-7285-DP di Kabupaten Batubara ditangkap personil Polda Sumut.
banner 1000x200

Adapun kronologi kejadian itu diketahui berawal dari Bus Sartika yang saat dikendarai Hendra, melaju (jalan, red) dari Tanjung Tiram menuju Medan.

Namun, saat sesampainya di Desa Sipare-pare, datang dua orang pengendara sepeda motor langsung melemparkan batu kearah mobil.

Atas insiden itu, satu orang penumpang Bus Sartika yang diketahui bernama Alwi, warga Desa Indra Yaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara itu, tewas dengan luka di kepala.

Dalam hal ini korban (Alwi, red) sempat dilarikan ke rumah sakit di Desa Sipare-pare dan dirujuk ke Rumah Sakit Bina Kasih Medan yang akhirnya meninggal dunia, Kamis(5/5/2022).

Selain itu, atas insiden pelemparan itu, PT Sartika mengalami kerugian yang  diperkirakan hingga Rp 3 juta. [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Hal yang baik akan menghampiri setipa otang yang menanti. Sedangkan hal yang lebih baik akan menghampiri setiap orang yang berusaha.”

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :