Ditangkap Polisi, Pelempar Bus Sartika Di Batubara Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

oleh -757 views
oleh
Foto : Dengan mengenakan pakaian berwarna orange, ES (30) otak pelaku dan BFS (20) eksekutor aksi pelemparan bus Sartika BK-7285-DP di Kabupaten Batubara ditangkap personil Polda Sumut.
banner 1000x200

Selanjutnya,  ES yang menaruh dendam kepada pemilik Bis Sartika (Ratna Savitri Pasaribu, red) itu, menyuruh BFS untuk melakukan pelemparan terhadap Bus Sartika itu.

Terkait penangkapan atas terduga pelaku pelemparan Bus Sartika itu terungkap, tersangka ES warga Desa Siparepare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara ditangkap petugas tidak berapa jauh dari kediamannya.

Sedangkan, BFS warga Sei Suka, Kabupaten Batubara diringkus di Kota Pematang Siantar.

Dalam hal ini, karena mencoba melawan petugas, tersangka eksekutor BFS terpaksa diberikan tindakan tegas terukur (ditembak, red) di bagian kaki kanannya.

Atas kejadian pelemparan terhadap Bus Sartika itu, ditegaskan tidak ada kaitannya dengan keamanan mudik lebaran maupun arus balik.

Foto : Bus Sartika yang dilempar OTK di Jalinsum Batubara dan satu orang penumpang tewas dengan luka berat di kepala.

Seperti ketahui, Jumat(29/4/2022) lalu, di Jalinsum Batubara, tepatnya di Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Bus Sartika bernomor polisi BK-7285-DP dilempar Batu oleh Orang Tak Dikenal (OTK).

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :