Kepada Yuspita Indah Ginting, SH selaku JPU Kejari Deli Serdang, korban Romasih Manullang meminta agar terdakwa Monika Rajagukguk alias Mak Jordi dituntut hukuman dengan setimpal dengan rasa keadilan.
Terkait itu, kepada SATYA BHKTI ONLNE, Ahmad Sultoni Hasibuan, SH, seorang praktisi hukum yang juga seorang advokat menuturkan, apapun alasannya, perbuatan terdakwa Monika Rajagukguk alias Mak Jordi tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana yakni penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka.
“Ini bukan kecelakaan, tetapi perbuatan sengaja,” tegas Ahmad Sultoni Hasibuan.
Korban Alami Trauma Dan Mengungsi
Untuk diketahui, hingga kini, korban (Romasih Manullang) disebut masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
Selain itu, karena rumahnya (korban Romasih Manullang) dipagar hingga tidak ada jalan keluar rumah yang diduga dilakukan oleh suami dari terdakwa Monika Rajagukguk alias Mak Jordi, kini korban Romasih Manullang hingga kini diketahui mengungsi dan meninggalkan rumahnya yang lokasinya bersebelahan dengan rumah terdakwa Monika Rajagukguk alias Mak Jordi.
Dengan fakta tersebut, kepada Yuspita Indah Ginting, SH selaku JPU Kejari Deli Serdang, korban Romasih Manullang kembali meminta agar terdakwa Monika Rajagukguk alias Mak Jordi dituntut hukuman dengan setimpal dengan rasa keadilan.
Kasus ini pun menyedot perhatian publik karena sebelumnya terdakwa sempat dinilai berupaya menghindari proses hukum. (SBO-47)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
Ketika seorang jaksa menyusun dakwaan dan tuntutan, yang ia rangkai bukan hanya kata, tetapi takdir keadilan dengan rasa keadilan.













