“Silakan Bapak (Irwansyah) berkoordinasi kembali dengan penyidik terkait pemenuhan petunjuk tersebut dan menjelaskan peran masing-masing terduga pelaku,” ujar JPU Beatrix, SH.
Terkait itu, ternyata berkas perkara atas penanganan perkara LP Irwansyah yang ditangani pihak Polres Asahan tersebut diketahui ada beberapa poin penting disebut masih memerlukan pendalaman, misalkan kelengkapan alat bukti, keterangan saksi, serta beberapa petunjuk teknis yang harus dipenuhi penyidik.
Dengan status P-19 atas berkas perkara tersebut, penyidik Polres Asahan kini berkewajiban untuk melengkapi seluruh petunjuk yang telah diberikan oleh jaksa peneliti sebelum berkas dapat diajukan kembali untuk ditelaah lebih lanjut.
Dalam hal ini, Irwansyah dan publik berharap proses penanganan perkara ini dapat berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum demi kepastian serta keadilan bagi para pihak terkait. (SBO-28)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Anda mendapatkan apa yang pantas Anda dapatkan!”

















