Ironisnya, secara sepihak, Anto Keling telah membuat perjanjian kerjasama kepada pemodal yakni Susanto dan William yang dibuat didepan Notaris Erna Wati Lubis, SH. dengan Akta No.6 tanggal 10 November 2005 tanpa melibatkan pihak Pemkab Deli Serdang.
Adapun dalam Akta Notaris Ernawaty Lubis SH tersebut ditegaskan, atas lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan tersebut, Anto Keling bersama pemodal tersebut sepakat bagi hasil yakni 75% untuk Susanto dan William, sedangkan Anto Keling mendapat 25%.
Selain itu, BPN Deli Serdang juga diminta untuk menerbitkan Sertifikat tanah atas lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan tersebut dengan mengatasnamakan perorangan atau nama-nama pribadi.
Hal tersebut membuktikan bahwa, alasan RUTRK dinilai hanya sebagai trik atau modus untuk mengakali Pemkab Deli Serdang dan Pempropsu untuk mendapatkan lahan dengan harga murah sekaligus meraup harta Negara dan hak orang lain guna memperkaya diri.
Disamping itu, berdasarkan UU No. 28/2004 tentang Yayasan sebagai perubahan atas UU No.16, Bab I. Ketentuan umum, Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa “Yayasan adalah Badan Usaha Hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota”.
Sedangakan pada pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa “Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan”.
Karena itu, berdasarkan UU tersebut , YPNA tidak dibenarkan melakukan kegiatan yang bertujuan Bisnis dan mencari keuntungan (profit) sebagai pelaksana Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Kecamatan Tanjung Morawa yang dilakukan Pemkab Deli Serdang
Disamping itu, penjualan atas lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan tersebut juga telah menyalahi ketetapan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.89/KMK.013/1991 tanggal 25 Januari 1991 tentang pengalihan hak atas Aktiva Tetap Milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN ) kepada Pihak Ketiga.
Dalam hal ini, pada pasal 10 dari ketetapan Menteri Keuangan tersebut disebutkan, khusus untuk rumah-rumah dinas, secara tegas telah ditetapkan bahwa penjualan rumah-rumah dinas tersebut diutamakan kepada penghuni tetap yang telah menempati secara sah rumah milik BUMN sekurang-kurangnya 2 tahun atau bagi karyawan yang telah mengabdi kepada Negara sekurang-kurangnya sepuluh tahun.
Artinya, atas lahan eks HGU PTPN II Tamora tersebut, para karyawan maupun mantan karyawan (pensiunan) PTPN II Tamora mempunyai hak istimewa untuk diberi prioritas pertama sebagai pembeli aktiva BUMN tersebut.
Hal tersebut juga dipertegas dengan ketentuan pada pasal 10 ayat 6 Ketetapan Menteri Keuangan tersebut yang menegaskan, apabila rumah yang hendak dipindahtangankan atau dijual kepada bukan penghuni, terlebih dahulu harus dilengkapi dengan suatu pernyataan tertulis dari penghuni bahwa penghuni tidak bermaksud membeli rumah tersebut.
Selain itu, proses jual-beli lahan eks-HGU PYPN II Tamora tersebut juga dinilai ada manipulasi luasan lahan.
Dalam hal ini, manipulasi tersebut dilakukan dengan cara memasukkan luasan lahan tertentu menjadi lahan yang seolah-olah berada di dalam kawasan HGU.
Padahal, lahan tersebut sebenarnya berada diluar kawasan HGU.
Demikian juga sebaliknya, manipulasi ini juga dilakukan dengan cara mengeluarkan luasan lahan yang termasuk dalam kawasan HGU sehingga seolah-olah berada di luar kawasan HGU yang kesemuanya itu secara jelas dapat dilihat pada saat dilakukan pengukuran ulang pada tahun 1997 yang selanjutnya dijadikan dasar penjualan lahan dengan total luas tanah seluas 78,16 hektar.
Padahal, berdasarkan sertifikat HGU No. 1 tahun 1989, lahan eks HGU PTPN II Tamora tersebut seluas 75,11 hektar.
Hal tersebut membuktikan pengukuran ulang pada tahun 1997 dengan peta No.73 tahun 1997 tersebut tidak berpedoman pada peta Sertifikat HGU No.1 tahun 1989 karena sama sekali tidak memperhatikan batu batas HGU yang masih ada sesuai dengan Sertifikat HGU No. 1 Tahun 1989.
Dengan demikian jelas bahwa motifasi dari manipulasi ini adalah mengambil keuntungan dari luasan lahan yang berlebih.
Manipulasi tersebut juga jelas dapat dilihat dengan dimasukkannya beberapa tanah yang telah mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) yang salah satunya beratasnamakan Sukardi yang dalam hal ini berdasarkan Surat Ukur No.4096/06 tahun 1989 / Surat Keputusan Kakanwil BPN Prop. Sumut tanggal 3 Mei 1989, No. SK 520-34-5/1989, No. Urut 7 kedalam luasan lahan eks HGU PTPN II Tamora seluas 78,16 hektar tersebut.
Perlu diketahui, atas penjualan lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tamora tersebut, Ir.H.Suwandi sebagai penjual sesuai keputusan Mahkamah Agung No.798/Pid.Sus/2008 tanggal 12 September 2008 divonis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ korupsi secara bersama-sama “ Karena itu, Ir.H.Suwandi dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan pengganti berupa pidana turunan selama 6 bulan penjara.
Selain itu, berdasarkan surat Gubsu No. 593/14575 tertanggal 19 September 2001 perihal permohonan tanah eks HGU PTPN II Tamora seluas 59 hektar yang berlokasi di Desa Dagang Kerawan Tamora untuk perluasan Pengembangan Kota Tanjung Morawa Ibukota Kecamatan Tanjung Morawa yang ditandatangani oleh Gubsu yang saat itu dijabat T. Rizal Nurdin, hingga saat ini belum pernah ada izin pengaturan, peruntukan dan pemanfaatan atas lahan eks-HGU PTPN II di Desa Dagang Kerawan Tamora dari Gubsu yang saat itu dijabat Syamsul Arifin. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Berhentilah membuat rencana, melangkahlah.”










