Menanggapi itu, setelah menunggu beberapa lama, pihak forkompincam Tanjung Morawa pun menghadirkan Dinas Pekerjan Umum (PU) Deli Serdang yang diwakili Sekdis SDABMBK Kabupaten Deli Serdang (Suparno) dan UPT Dinas (Effendi Siregar).
Dalam hal ini, Sekdis SDABMBK Kabupaten Deli Serdang (Suparno) bersedia sebagai penanggungjawab atas pengaspalan jalan yang dituntut warga itu.
Menurut Sekdis SDABMBK Kabupaten Deli Serdang itu, pengaspaslan itu akan dikerjakan sekira Juni 2025 sepanjang 1,5 kilometer.
Terkait nama dan nilai dana pekerjaan pengaslan jalan itu, Suparno menuturkan, pekerjaan pengaspalan jalan itu adalah pekerjaan pemeliharaan berkala yang pagu anggaran dananya senilai Rp.2.004.000.000.
Dalam pekerjaan pengaspalan jalan itu, Suparno menegaskan, tidak seluruhnya jalan yang dimaksud akan diaspal, tetapi hanya jalan yang dinilai rusak saja yang diaspal.
Sedangkan jalan yang dinilai masih bagus, tidak diaspal,” ungkap Suparno.
Setelah mendengar paparan dari Sekdis SDABMBK Kabupaten Deli Serdang itu, dilakukan penandatangan surat kesepakatan.
Selanjutnya, wargapun mengakhiri aksi unjuk rasa itu.
Walaupun begitu, warga menegaskan mereka akan terus memantau dan tidak segan melakukan aksi lanjutan jika janji tersebut kembali dilanggar. (red)

















