Homepage»DAERAH»SUMUT»DELI SERDANG»Dinilai Langgar Proses Hukum Atas Kepemilikan Tanah, Masyarakat Tuntut PTPN 2 Tanjung Morawa Hentikan Segala Aktivitas Di Lahan SHGU PTPN 2 No.96/Bangun Sari
Dinilai Langgar Proses Hukum Atas Kepemilikan Tanah, Masyarakat Tuntut PTPN 2 Tanjung Morawa Hentikan Segala Aktivitas Di Lahan SHGU PTPN 2 No.96/Bangun Sari
Dinilai Langgar Proses Hukum Atas Kepemilikan Tanah, Masyarakat Tuntut PTPN 2 Tanjung Morawa Hentikan Segala Aktivitas Di Lahan SHGU PTPN 2 No.96-Bangun Sari