Dinilai Langgar Proses Hukum Atas Kepemilikan Tanah, Masyarakat Tuntut PTPN 2 Tanjung Morawa Hentikan Segala Aktivitas Di Lahan SHGU PTPN 2 No.96/Bangun Sari

oleh -541 views
oleh
Dinilai Langgar Proses Hukum Atas Kepemilikan Tanah, Masyarakat Tuntut PTPN 2 Tanjung Morawa Hentikan Segala Aktivitas Di Lahan SHGU PTPN 2 No.96-Bangun Sari
Dinilai Langgar Proses Hukum Atas Kepemilikan Tanah, Masyarakat Tuntut PTPN 2 Tanjung Morawa Hentikan Segala Aktivitas Di Lahan SHGU PTPN 2 No.96-Bangun Sari
banner 1000x300

Satyabhaktionline.com | TANJUNG MORAWA (DELI SERDANG) –

Dinilai melanggar proses hukum yang hingga kini sedang berjalan, masyarakat tuntut para pihak agar menghentikan segala aktifitas diatas lahan SHGU PTPN 2 Tanjung Morawa No.96/Bangun Sari yang hingga kini masih berstatus gugatan perdata.

Demikian terungkap saat puluhan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Masyarakat Melayu Tanah Suguhan Tanjung Morawa menggelar aksi demo di lokasi lahan SHGU PTPN 2 Tanjung Morawa No.96/Bangun Sari di  Jalan Bandara Kualanamu,Desa Bangun Sari,Kecamatan Tanjung Morawa, Propinsi Sumatera Utara.

Saat itu, Senin 8 Januari 2023, dengan membawa dan membentangkan spanduk bertuliskan, “TANAH SUGUHAN MILIK AHLI WARIS INI MASIH DALAM SENGKETA HUKUM |  GUGATAN PERDATA NO. 244/PDT/2022/PT.MDN JO 133/PDT.G/PN.LBP”.

Selain itu, dikarenakan kini lahan miliknya dikuasasi pihak lain yang dalam hal ini PTPN 2 Tanjung Morawa dengan dasar SHGU No.96/Bangun Sari, masyarakat menjerit kepada Presiden Jokowi yang kesemuanya itu dituangkan di spanduk yang bertuliskan : “TOLONG PAK JOKOWI | KAMI PARA PETANI BUTUK MAKAN | DIDUGA MAFIA TANAH TELAH MENGAMBIL LAHAN PERTANIAN KAMI”.

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :