Terkait itu, dengan mengaku Kuasa Hukum masyarakat tersebut, OK Hendri Fadlian Karnain, SH mengungkapkan, kini masyarakat Kelompok Tani Masyarakat Melayu Tanah Suguhan Tanjung Morawa yang tidak terima lahan miliknya (masyarakat, red) dikuasai PTPN 2 Tanjung Morawa, menggugat hak kepemilikan atas lahan yang dikuasai PTPN 2 dengan dasar SHGU No.96/Bangun Sari itu ke pengadilan dengan gugatan perdata bernomor 244/PDT/2022/PT.MDN JO 133/PDT.G/PN.LBP.
Terkait tuntutan masyarakat atas aksi demo itu, didampingi Syahdan yang dalam hal ini Ketua bKelompok Tani Masyarakat Melayu Tanah Suguhan Tanjung Morawa, OK Hendri mengungkapkan, aksi demo masyarakat yang menuntut penghentian segala aktifitas diatas lahan yang hingga kini masih dalam sengketa hukum itu, dikarena adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pihak PTPN 2 Tanjung Morawa yakni :
- PTPN 2 Tanjung Morawa melanggar isi rekomendasi DPRD Deli Serdang yang telah disepakati pihak PTPN 2 Tanjung Morawa dan masyarat saat DPRD Deli Serdang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
- Adanya kediatan penimbunan tanah yang dilakukan PTPN 2 Tanjung Morawa di atas lahan sengketa itu pada Kamis 5 Januari 2023 lalu.
- Belum adanya putusan majelias hakim yang inkrah atas lahan sengketa itu.
- Diduga ada mafia tanah yang akan memperjual-belikan lahan milik masyarakat yang kini berstatus dalam gugatan perdata di pengadilan.
Dalam hal ini, OK Hendri yang juga didampingi Gibson Sitanggang yang hal ini Tim Investigasi dari Sedulur Jokowi, menuturkan. dirinya sangat menyayangkan tindakan PTPN 2 Tanjung Morawa yang hingga kini melanggar kesepakatan-kesepakatan yang telah disepakati bersama dengan masyarakat.
Untuk itu, dengan tegas, OK Hendri meminta agar PTPN 2 Tanjung Morawa tidak bersikap arogan dan menghormati proses hukum yang hingga kini masih berjalan.
Selain itu, tegas OK Hendri lagi, juga PTPN 2 Tanjung Morawa juga menepati dan tidak melanggar semua kesepakatan-kesepakatan yang disepakati bersama dengan masyarakat melalui forum pertemuan yang resmi. ***












