Selain UU tentang KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah, diantaranya Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014) yang kesemuanya itu bertujuan untuk meminimalisir dan menghindari adanya tindak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam sebuah proyek..
Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh pemerintah masing-masing provinsi. (Tim/red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Jika problem pekerjaan menggunung dan sulit bisa diatasi lagi, sebaiknya jauhkan diri sejenak dari pekerjaan itu agar kita bisa melihat gambaran keseluruhannya.”












