Menurut warga yang tidak ingin namanya disebutkan itu, volume pekerjaan wajib dicantumkan.
“Ukuran pekerjaan kita tidak tau berapa, terus waktu berapa hari kalender pekerjaan selesai, ini sejak kapan sampai kapan juga tidak jelas. Selain itu, siapa konsultan perencana dan pengawas juga tidak ada tertulis di plank proyek itu, ungkap warga itu, ungkap warga saat diminta komentarnya terkait plank proyek itu.
Seperti diketahui, pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.
Reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya yang dalam hal ini dimulai sejak awal hingga akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah, yakni mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek yang kesemuanya itu tertera dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.












