Selain itu, ungkap Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) lagi, Tim Gabungan Polrestabes Medan dan Polda Sumut menyita barang bukti yakni, satu plastik kecil sabu, satu paket besar ganja seberat 2.200 gram, 30 alat isap dan 30 kaca pirex.
Tidak hanya itu saja, Kabid Humas Polda Sumut itu lagi juga mengungkapkan, senjata airsoftgun, 57 unit mesin judi jackpot, tujuh timbangan elektrik, mesin tembak ikan, empat unit sepeda motor dan dua unit mobil juga ikut di sita Tim Gabungan yang dipimpin Kapolrestabes Medan itu.
Selanjutnya, tutur Kabid Humas Polda Sumut itu lagi, Tim Gabungan Polrestabes Medan dan Polda Sumut menghanguskan dan merobohkan semua barak yang dijadikan tempat peredaran narkoba dan perjudian di lokasi tersebut.














