DELI SERDANG | SATYA BHAKTI ONLINE – Seorang terduga pelaku dalam kasus yang tengah bergulir dinilai berupaya menghindari proses hukum dengan cara diduga melakukan kolusi bersama oknum petugas.
Upaya itu terlihat saat pelaku mengajak korban untuk melakukan mediasi melalui petugas, di tengah proses hukum yang seharusnya berjalan secara objektif dan transparan.
Untuk diketahui, berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B264/III/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 19 Maret 2025, Romasih br Manullang melaporkan Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi

Dalam laporan polisi itu diketahui, Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Gang Maduma, Dusun II,Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Selasa 18 Maret 2025 sekira pukul 19.50 WIB.
Atas perbuatannya itu, Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi dijerat atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 352 KUHPidana.
Baca Juga :
Terkait kejadian diketahui terjadi saat Romasih br Manullang berada di halaman rumahnya (Romasih br Manullang) di Gang Maduma, Dusun II,Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya, Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi keluar dari dalam rumah mendatangi Romasih br Manullang sambil menunjuk-menunjuk Romasih br Manullang dan mengatai Romasih br Manullang dengan kata-kata “SIBOLA HUTA, SIGUMOANG NYA KAU” yang artinya, “TUKANG HASUT, TUKANG SANTET/BEGU GANJANG NYA KAU”.















