Sementara itu, terkait perkembangan hasil pemeriksaan atas proses hukum atas diri terduga pelaku itu, diketahui penyidik Polresta Deli Serdang Unit PPA akan menggelar mediasi yang kesemuanya itu guna melakukan perdamaian antara Romasih br Manullang selaku korban dengan Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi selaku terduga pelaku.
Namun, rencana mediasi guna perdamaian itu, ditolak Romasih br Manullang selaku pelapor yang sekaligus korban.
Alasannya, tindakan terduga pelaku (Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi) sudah meresahkan diri pelapor/korban (Romasih Manullang) beserta keluarganya.
Selain itu, tindakan terduga pelaku (Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi) itu juga sudah meresahkan warga masyarakat di lingkungan tempat pelapor (Romasih br Manullang) bertempat tinggal.
Karena itu, pelapor/korban (Romasih br Manullang) menginginkan proses hukum atas tindakan yang dilakukan terduga pelaku (Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi) itu disidangkan di pengadilan dan mendapatkan hukuman atas tindak pidana yang dilakukannya itu.
Terkait rencana mediasi perdamaian itu, Brigadir Pol. Octa F. Sitorus (personil pembantu penyidik Polresta Deli Serdang Unit PPA) menanggapi bahwa mediasi itu merupakan prosedur dari penanganan perkara yang hasilnya dibahas saat pertemuan itu.
Sementara itu, publik menilai, mediasi tersebut diduga bukan murni inisiatif damai, melainkan sebagai upaya mengalihkan perhatian publik dari proses penegakan hukum yang semestinya ditegakkan secara tegas.
Sedangkan pengamat hukum menilai, tindakan menghindar dari pemeriksaan dapat dikualifikasikan sebagai itikad buruk (bad faith) dan bentuk pelecehan terhadap sistem peradilan.
Sikap tersebut juga berpotensi menjadi hal yang memberatkan dalam pertimbangan majelis hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan tidak bisa dihindari dengan cara apa pun.
Untuk diketahui, upaya mengelak dari pemeriksaan, menolak penahanan, hingga mangkir dari panggilan penyidik bukan hanya persoalan prosedural.
Hal tersebut merupakan pembangkangan terhadap negara.
Ketika seseorang berusaha menunda, menghindar, atau memanipulasi proses hukum, maka yang dilawan bukan sekadar penyidik atau jaksa, tetapi otoritas hukum itu sendiri.
Hukum tidak boleh tunduk pada kelicikan.
Padahal, asas equality before the law menegaskan bahwa siapa pun (tanpa kecuali) harus berdiri sejajar di hadapan hukum.
Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi mereka yang mencoba mempermainkan sistem.
Kasus ini harus menjadi peringatan keras, bahwa keadilan yang ditunda adalah keadilan yang dilukai.
Kini, semua berpulang pada keberanian majelis hakim.
Bukan hanya untuk memutus perkara, tetapi untuk mengembalikan marwah hukum di mata masyarakat. (SBO-47)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
Ketika seorang jaksa menyusun dakwaan, yang ia rangkai bukan hanya kata, tetapi takdir keadilan.

















