Selain itu, pejabat Kades itu menilai, cara Kades Tanjung Morawa-B (Nazarianti) menjawab konfirmasi wartawan itu dapat menimbulkan pertanyaan, “ada apa dan kenapa Kades Nazarianti menjawab konfirmasi wartawan itu pada forum rapat bersama perangkat desa dan lain sebagainya itu”.
Kalau disebutkan hal tersebut dilakukan agar terjadi transparansi di Desa Tanjung Morawa-B, pejabat Kades itu menegaskan, menjawab konfirmasi wartawan pada forum rapat bersama perangkat dan elemen desa itu, bukan merupakan bentuk dan tujuan agar transparansi terjadi.
Agar transparansi terjadi dan sebagai salah satu sebagai bentuk transparansi, pejabat Kades yang tidak ingin namanya disebutkan itu menuturkan, di buat papan informasi di beberapa titik yang strategis dan mudah di ketahui masyarakat.
Selain itu, tutur pejabat Kades itu lagi, setelah tutup tahun tertanggal 31 Desember, Pemerintah Desa (Pemdes) wajib membuat papan informasi tentang realisasi penggunaan APBDes.
Sementara itu, komentar lain terungkap dari rekan sesama profesi saat Nazarianti menjadi anggota BPD Tanjung Morawa B, yakni OK Hendri Fadlian Karnain, SH yang dalam hal ini salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Morawa- B, Kecamatan Tanjung Morawa.
Dalam komentarnya, OK Hendri yang juga menjabat Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Deli Serdang itu menuturkan, cara Kades Tanjung Morawa-B (Nazarianti) menjawab konfirmasi wartawan itu, boleh-boleh saja.
Hal tersebut, ungkap OK Hendri yang juga seorang Advokad, Lawyer dan Konsultan Hukum itu, dikarenakan setiap orang punya cara untuk menjawab selama tidak melanggar aturan tertulis maupun yang tidak tertulis (kepatutan).












