Mengetahui identitas pelaku tersebut, bersama Tim Opsnal, Kanit Reskrim (Iptu Rahmad Ramadona Hutagaol) pun menciduk alias menangkap terduga pelaku (MIAM, red) bersama barang bukti dugaan kejahatannya (MIAM, red) yakni 1 karung berisikan ikatan besi rel kereta api dengan berat sekira 30 kg, 1 gulungan kabel antena, 1 karung berisi potongan alumunium dan 1 buah linggis.
Terkait itu, kepada wartawan, Kapolsek Batang Kuis (AKP Simon Pasaribu SH) menuturkan, dari hasil interogasi, pelaku MIAM mengakui perbuatannya yang telah mengambil komponen ikatan besi rel kereta api di rel Desa Paya Gambar.
“Atas perbuatannya itu, tersangka MIAM dijerat dengan Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHPidana,” pungkas AKP Simon Pasaribu. [Rel/RED]












