Dilaporkan 29 Mei 2023, Polda Sumut Naikkan Kasus Pencabulan Gadis di Bawah Umur Ke Tahap Penyidikan

oleh -692 views
oleh
Pencabulun (Ilustrasi)
Pencabulun (Ilustrasi)
banner 1000x200

Terkait laporan atas kasus pencabulan gadis di bawah umur itu, I menyebutkan, selama ini korban dan terlapor (RAS, red) berpacaran dan sudah diketahui pelapor (SL, red).

Menurut I, sikap dan tutur sapa terlapor (RAS, red) berlagak sopan sehingga membuat keluarga korban tidak mempersoalkan hubungan mereka (korban dan terlapor, red).

Puncaknya, ungkap I, pada pertengahan Maret 2023 lalu, terlapor (RAS, red) datang ke rumah dan mengajak korban jalan-jalan naik sepeda motor hingga tidak pulang satu malam.

“Korban diajak menginap di salah satu tempat rekreasi pemandian air panas di Kabupaten Tanah Karo,” ungkap I.

Pada Mei 2023 lalu, I kembali mengungkapkan, terlapor (RAS, red) kembali mengajak korban ke kawasan Kota Medan, hingga akhirnya gadis di bawah umur tersebut mengaku kepada orang tuanya bhawa dirinya (korban, red) sudah dicabuli RAS.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :