Dilaporkan 29 Mei 2023, Polda Sumut Naikkan Kasus Pencabulan Gadis di Bawah Umur Ke Tahap Penyidikan

oleh -800 views
oleh
Pencabulun (Ilustrasi)
Pencabulun (Ilustrasi)
banner 1000x300

SATYA BHAKTI | MEDAN –

Dilaporkan, Senin 29 Mei 2023, Polda Sumut yang dalam hal ini penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut akan menaikkan kasus pencabulan gadis di bawah umur ke penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dalam hal ini, Senin 28 Agustus 2023, Direktur Reskrimum Polda Sumut (Kombes Pol Sumaryono menuturkan, Tindak lanjut proses hukum atas kasus pencabulan gadis di bawah umur akan naik ke proses sidik (penyidikan, red).

Sementara itu, I (42) selaku paman korban menuturkan, penyidik belum memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak korban.

“Padahal, kasus itu (kasus pencabulan gadis di bawah umur, red) sudah dilaporkan sejak Senin, 29 Mei 2023 dan penyidik juga sudah memintai keterangan korban dan saksi serta mengumpulkan bukti,” ujarnya.

banner 1000x300

Seperti diketahui, laporan atas kasus pencabulan gadis di bawah umur tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) bernomor : LP/B/634/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 29 Mei 2023 oleh SL (39) warga Kecamatan Tanjung Morawa dengan terlapor RAS, warga Marindal.

Terkait laporan atas kasus pencabulan gadis di bawah umur itu, I menyebutkan, selama ini korban dan terlapor (RAS, red) berpacaran dan sudah diketahui pelapor (SL, red).

Menurut I, sikap dan tutur sapa terlapor (RAS, red) berlagak sopan sehingga membuat keluarga korban tidak mempersoalkan hubungan mereka (korban dan terlapor, red).

banner 1000x200
banner 1000x300
Bagikan ke :