Dikonfirmasi Soal Laporan ASN Puskesmas Sei Mencirim, Inspektorat Deli Serdang Terkesan “Lempar Bola” dan “Tertutup”

oleh -1,657 views
oleh
banner 1000x200

Hal tersebut dapat dilihat dari sikap dr.Adriana Gelda Sinurat yang kerap sekali memaki-maki para pegawainya yang bertugas di Puskesmas Sei Mencirim itu, layaknya seperti pegawai perusahaan.

Padahal, status para pegawai yang bertugas di Puskesmas tersebut sama dengan dr.Adriana Gelda Sinurat yakni ASN yang memperoleh penghasilan (gaji) dari negara.

Selain itu, dr.Adriana Gelda Sinurat yang diketahui sekira 6 bulan lalu dilantik sebagai Kapus Sei Mencirim yakni sekira Juni 2023 lalu oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang (dr.Asri Ludin Tambunan, M.Ked (PD), Sp.PD) itu, juga memberlakukan peraturan di Puskesmas Sei Mencirim berupa denda senilai uang bagi para pegawai Puskesmas Sei Mencirim (tanpa terkecuali) yang terlambat masuk kantor.

Ironisnya, peraturan denda tersebut tidak berlaku bagi Kapus Sei Mencirim (dr.Adriana Gelda Sinurat).

Padahal, selaku Kapus Sei Mencirim, dr.Adriana Gelda Sinurat diketahui kerap sekali terlambat masuk kantor.

Tidak hanya itu saja, selaku Kapus Sei Mencirim, dr.Adriana Gelda Sinurat diketahui tidak transparan dalam penyaluran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yakni dana bantuan pemerintah yang digunakan untuk belanja operasional program prioritas upaya kesehatan masyarakat di Puskesmas Sei Mencirim.

Herannya lagi, terkait mekanisme pencairan untuk menerima BOK yang dalam hal ini melalui Bank Sumut Cabang Pembantu Diski, Jalan Medan Binjai, KM15, Kapus Sei Mencirim, dr.Adriana Gelda Sinurat menggunakan rekening bank atas nama salah seorang warga yang bukan ASN di lingkungan Puskesmas Sei Mencirim yang dalam hal ini diketahui berisial PH.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :