SATYA BHAKTI ONLINE [DELI SERDANG] –
Inspektorat Kabupaten Deli Serdang terkesan “lempar bola” dan “tertutup” saat dikonfirmasi wartawan soal laporan para Aparat Sipil Negara (ASN) Puskesmas Sei Mencirim yang ditujukan kepada Inspektorat Kabupaten Deli Serdang.
Dalam hal ini, Senin 18 Desember 2023, saat awak media ini mengkonfirmasi soal laporan para ASN Puskesmas tersebut melalui pesan Whatsapp (WA), Senin 18 Desember 2023, Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang (Edwin Nasution) terkesan “lempar bola” menjawab konfirmasi awak media ini.
“Hubungi katimnya ya, Khairudin Batubara, tutur Kepala Inspektorat (Edwin Nasution) dengan terlebih dahulu memberikan nomor handphone (HP) Khairudin Batubara bernomor .
Namun, saat awak media menghubungi HP Khairudin Batubara melalui pesan WA, Khairudin Batubara tidak menjawab konfirmasi awak media ini.
Seperti diketahui, para ASN yang bertugas di Puskesmas Sei Mencirim, Jalan Purwo, Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara itu diketahui, melayangkan surat laporan kepada Inspektorat Kabupaten Deli Serdang terkait ulah Kepala Puskesmas Sei Mencirim (dr.Adriana Gelda Sinurat).
Terkait ulah dokter Ahli Madya yang sebelumnya diketahui bertugas di Puskesmas Labuhan Deli itu, diinformasikan bahwa dr.Adriana Gelda Sinurat diduga arogan dalam tugas dan jabatannya (dr.Adriana Gelda Sinurat) sebagai Kapus Sei Mencirim.
Dalam hal ini, selaku Kapus Sei Mencirim, dr.Adriana Gelda Sinurat di nilai menganggap Puskesmas Sei Mencirim yang dipimpinnya sebagai Kapus itu, layaknya sebuah perusahaan.
Hal tersebut dapat dilihat dari sikap dr.Adriana Gelda Sinurat yang kerap sekali memaki-maki para pegawainya yang bertugas di Puskesmas Sei Mencirim itu, layaknya seperti pegawai perusahaan.
Padahal, status para pegawai yang bertugas di Puskesmas tersebut sama dengan dr.Adriana Gelda Sinurat yakni ASN yang memperoleh penghasilan (gaji) dari negara.
Selain itu, dr.Adriana Gelda Sinurat yang diketahui sekira 6 bulan lalu dilantik sebagai Kapus Sei Mencirim yakni sekira Juni 2023 lalu oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang (dr.Asri Ludin Tambunan, M.Ked (PD), Sp.PD) itu, juga memberlakukan peraturan di Puskesmas Sei Mencirim berupa denda senilai uang bagi para pegawai Puskesmas Sei Mencirim (tanpa terkecuali) yang terlambat masuk kantor.
Ironisnya, peraturan denda tersebut tidak berlaku bagi Kapus Sei Mencirim (dr.Adriana Gelda Sinurat).











