Namun, hingga mengundang untuk klarifikasi, OK Hendri mengungkapkan, Kades Jefri Hamdani tidak menjawab pertanyaan itu.
Diduga Korupsi Hampir Rp.1 Milliar, Mantan Kades dan Kaur Desa Tanjungmorawa B Jadi Tersang dan Akan Dilimpahkan Untuk Di Sidang
Seperti diketahui, diduga korupsi atas penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2020, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menetapkan JH, mantan Kades Tanjung Morawa-B bersama salah seorang pejabat Kepala Urusan (Kaur) di Kantor Desa Tanjung Morawa-B berinisial CAT.
Selanjutnya, Rabu 5 Juli 2023, di Mapolresta Deliserdang, Kapolresta Deliserdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji) melalui Kasat Reskrim (Kompol I Kadek Hery Cahyadi), bersama Kanit Tipikor (AKP J Munte) mengungkapkan, atas kasus dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan mantan Kades dan Kaur Desa Tanjung Morawa-B itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang pada Selasa 4 Juli 2023, untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan.
Terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa itu, diketahui, tersangka JH dan CAT secara bersama-sama diduga melakukan penyimpangan terhadap penggunaan APBDesa dan PAPBDesa Tahun Anggaran 2020, hingga mengakibatkan kerugian negara hampir Rp.1 milliar yakni sekira Rp.983.161.589 dengan menarik (mengambil, red) anggaran dari rekening desa sekira Rp.911.366.339.
Namun, dinilai fikrif, kegiatan yang dianggarkan atas dana yang ditarik (diambil) dari rekening desa sekira Rp.911.366.339 itu, tidak dilaksanakan.












