Terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa itu, diketahui, tersangka JH dan CAT secara bersama-sama diduga melakukan penyimpangan terhadap penggunaan APBDesa dan PAPBDesa Tahun Anggaran 2020, hingga mengakibatkan kerugian negara hampir Rp.1 milliar yakni sekira Rp.983.161.589 dengan menarik (mengambil, red) anggaran dari rekening desa sekira Rp.911.366.339.
Namun, dinilai fikrif, kegiatan yang dianggarkan atas dana yang ditarik (diambil) dari rekening desa sekira Rp.911.366.339 itu, tidak dilaksanakan.
Selain itu, kedua tersangka tersebut juga tidak menyetorkan kembali kelebihan (silpa) atas anggaran dari penghematan belanja kebutuhan desa kembali ke rekening kas desa.
Adapun silpa atas anggaran dari penghematan belanja kebutuhan desa yang tidak disetorkan kedua tersangka itu senilai Rp.71.795.250.
Atas kasus dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan tersangka Jefri dan CAT itu, Tim penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Deliserdang telah menyita 86 eksemplar dokumen dan telah ditetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan. (SBO-04/red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Kadang-kadang langit bisa kelihatan seperti lembar kosong. Padahal sebenarnya tidak. Bintang kamu tetap di sana. Bumi hanya sedang berputar.”











