Dikonfirmasi Soal Dugaan Korupsi Mantan Kades, Mantan Sekretaris BPD yang Kini Menjabat Kades Tanjung Morawa-B,  Bungkam

oleh -2,292 views
oleh
Dikonfirmasi Soal Dugaan Korupsi Mantan Kades, Mantan Sekretaris BPD yang Kini Menjabat Kades Tanjung Morawa-B,  Bungkam
Dikonfirmasi Soal Dugaan Korupsi Mantan Kades, Mantan Sekretaris BPD yang Kini Menjabat Kades Tanjung Morawa-B,  Bungkam
banner 1000x300

Diduga Korupsi Hampir Rp.1 Milliar, Mantan Kades dan Kaur Desa Tanjungmorawa B Jadi Tersang dan Akan Dilimpahkan Untuk Di Sidang

SATYA BHAKTI ONLINE | TANJUNG MORAWA (DELI SERDANG –

Bungkam. Demikian terungkap saat mantan Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang kini menjabat Kepala Desa (Kades) Tanjung Morawa-B (Nazarianti) dikonfirmasi soal dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kades Tanjung Morawa-B berinisial JH (Jefri Hamdani) bersama salah seorang staf Kantor Desa Tanjung Morawa-B berinisial CAT.

Untuk diketahui, sebelum menjabat Kades Tanjung Morawa-B, Nazarianti, manjabat Sekretaris BPD Tanjung Morawa-B dikala JH menjabat Kades Tanjung Morawa-B.

Sementara itu, kepada awak media, Ketua BPD Tanjung Morawa-B (OK Hendri Fadlian, SH) mengungkapkan, adapun peran dan fungsi BPD adalah sebagai pengawas kinerja kades.

banner 1000x300

Terkait dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kades Tanjung Morawa-B (Jefri Hamdani), Ketua BPD Tanjung Morawa-B itu mengungkapkan, disaat Jefri Hamdani menjabat Kades Tanjung Morawa-B, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengawasan BPD Tanjung Morawa-B, sudah dilakukan yang dalam hal ini dalam bentuk fiskusi langsung maupun dengan surat resmi.

Menjawab pertanyaan awak media, kenapa dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kades Jefri Hamdani bisa terjadi, OK Hendri menjawab, pertanyaan tersebut merupakan salah satu pertanyaan yang dipertanyakan BPD Tanjung Morawa-B kepada Jefri Hamdani saat menjabat Kades Tanjung Morawa-B.

Namun, hingga mengundang untuk klarifikasi, OK Hendri mengungkapkan, Kades Jefri Hamdani tidak menjawab pertanyaan itu.

  • Diduga Korupsi Hampir Rp.1 Milliar, Mantan Kades dan Kaur Desa Tanjungmorawa B Jadi Tersang dan Akan Dilimpahkan Untuk Di Sidang

 

banner 1000x200

Seperti diketahui, diduga korupsi atas penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2020, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menetapkan JH, mantan Kades Tanjung Morawa-B bersama salah seorang pejabat Kepala Urusan (Kaur) di Kantor Desa Tanjung Morawa-B berinisial CAT.

Selanjutnya, Rabu 5 Juli 2023, di Mapolresta Deliserdang, Kapolresta Deliserdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji) melalui Kasat Reskrim (Kompol I Kadek Hery Cahyadi), bersama Kanit Tipikor (AKP J Munte) mengungkapkan, atas kasus dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan mantan Kades dan Kaur Desa Tanjung Morawa-B itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang pada  Selasa 4 Juli 2023, untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan.

banner 1000x300
Bagikan ke :