Digelar Secara Daring Lewat Video Call, Persidangan Perkara Monika Br Rajagukguk Alias Mak Jordi Menuai Sorotan Publik

oleh -39 views
oleh
Diperiksa di Persidangan Melalui Video Call, Dengan Berbagai Alasan Terdakwa Monika Rajagukguk Akui Lempar Romasih Manullang Pakai Batu Bata
Diperiksa di Persidangan Melalui Video Call, Dengan Berbagai Alasan Terdakwa Monika Rajagukguk Akui Lempar Romasih Manullang Pakai Batu Bata. (Foto : SBO/Ist)
banner 1000x300

Untuk diketahui, terdakwa (Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi) mengakui perbuatannya yang melakukan pelemparan dengan menggunakan batu bata terhadap korban (Romasih Manullang).

Namun, pengakuan itu dinilai dibungkus dengan alasan dan terkesan berubah-ubah.

Ironisnya, kontradiksi itu tidak dikuliti secara tegas dalam persidangan daring itu.

Publik pun bertanya, “apakah sidang ini sedang mengungkap kebenaran, atau sedang menutupinya secara halus?”

banner 1000x300

Formalitas Digital, Substansi yang Hilang

Dalam hal ini Sultoni Hasibuan, SH seorang praktisi hukum menuturkan, meski diatur dalam PERMA No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, sidang elektronik bukan berarti boleh mengorbankan kebenaran materiil.

Menurut praktisi hukum yang yang juga seorang advokat ituhukum tidak boleh berubah menjadi sekadar file, kamera, dan koneksi internet.

“Jika kejanggalan ini dibiarkan, maka sidang hanya menjadi ritual hukum tanpa jiwa,” tuturnya.

banner 1000x200

Ujian Terakhir bagi Nurani Hakim

Mengakhiri papaannya itu, praktisi hukum itu menegaskan, perkara ini adalah ujian.

“Apakah majelis hakim akan memilih kenyamanan prosedural, atau keberanian moral?” pungkasnya dengan nada tanya. (SBO-47)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

Ketika seorang jaksa menyusun dakwaan dan tuntutan, yang ia rangkai bukan hanya kata, tetapi takdir keadilan dengan rasa keadilan.

banner 1000x300
Bagikan ke :