Untuk diketahui, terdakwa (Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi) mengakui perbuatannya yang melakukan pelemparan dengan menggunakan batu bata terhadap korban (Romasih Manullang).
Namun, pengakuan itu dinilai dibungkus dengan alasan dan terkesan berubah-ubah.
Ironisnya, kontradiksi itu tidak dikuliti secara tegas dalam persidangan daring itu.
Publik pun bertanya, “apakah sidang ini sedang mengungkap kebenaran, atau sedang menutupinya secara halus?”
Formalitas Digital, Substansi yang Hilang
Dalam hal ini Sultoni Hasibuan, SH seorang praktisi hukum menuturkan, meski diatur dalam PERMA No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, sidang elektronik bukan berarti boleh mengorbankan kebenaran materiil.
Menurut praktisi hukum yang yang juga seorang advokat ituhukum tidak boleh berubah menjadi sekadar file, kamera, dan koneksi internet.
“Jika kejanggalan ini dibiarkan, maka sidang hanya menjadi ritual hukum tanpa jiwa,” tuturnya.
Ujian Terakhir bagi Nurani Hakim
Mengakhiri papaannya itu, praktisi hukum itu menegaskan, perkara ini adalah ujian.
“Apakah majelis hakim akan memilih kenyamanan prosedural, atau keberanian moral?” pungkasnya dengan nada tanya. (SBO-47)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
Ketika seorang jaksa menyusun dakwaan dan tuntutan, yang ia rangkai bukan hanya kata, tetapi takdir keadilan dengan rasa keadilan.












