Diduga Terlibat Genk Motor Dan Bawa Sajam, Polresta Deli Serdang Ciduk 4 Remaja Belasan Tahun

oleh -843 views
oleh
Diduga Terlibat Genk Motor Dan Bawa Sajam, Polresta Deli Serdang Ciduk 4 Remaja Belasan Tahun
Diduga Terlibat Genk Motor Dan Bawa Sajam, Polresta Deli Serdang Ciduk 4 Remaja Belasan Tahun
banner 1000x300

Tekait itu, kepada wartawan, Kasatreskrim Polresta Deliserdang (Kompol I Kadek Heri Cahyadi) menuturkan, pelaku yang di tangkap itu berinisial RF, LP dan RD.

Sedangkan korbannya diketahui bernama Risky Ramadhani.

Terkait kejadian, Kasatreskrim Polresta Deliserdang itu memaparkan, kejadian bermula saat Risky Ramadhani  (korban, red) mengendarai motor berboncengan dengan temannya melintas di Jalan Medan-Lubukpakam, Kecamatan Tanjung Morawa, pada Selasa, 30 Mei 2023 lalu.

Tiba-tiba, dengan mengacungkan senjata tajam, ketiga pelaku itu datang dan menyuruh korban (Risky Ramadhani, red) menghentikan laju kendaraannya.

banner 1000x300

Selanjutnya, tutur mantan Kasatreskrim Polres Belawan itu, di lokasi kejadian, terjadi aksi tarik menarik senjata tajam (sajam) antara Risky dan para pelaku yang kemudian tangan korban (Risky Ramadhani, red) terluka sayatan sajam.

Akhirnya, tutur mantan Kasatreskrim Polres Belawan itu lagi, tiga pelaku tersebut berhasil mengambil paksa motor milik korban dan melarikan diri meninggalkan korban.

Walaupun begitu, ungkap mantan Kasatreskrim Polres Belawan yang kini menjabat Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Deli Serdang yang melakukan penyelidikan mengendus keberadaan para pelaku di sekitar Jalan Darussalam, Kota Medan yang selanjutnya ketiga pelaku yang diketahui sudah berulangkali melakoni aksi serupa di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang itupun ditangkap.

Adapun motif kejahatan yang dilakukan tiga terduga pembegal itu, tutur Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu, mencari keuntungan yang digunakan untuk berfoya-foya.

banner 1000x200

Guna menanggung perbuatannya, pungkas Kompol I Kadek Heri Cahyadi, ketiga terduga pembegal itu dijebloskan ke dalam penjara dan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Dunia tak lagi sama tak selamanya memihak kita, di saat kita mau berusaha di situlah kebahagiaan akan indah pada waktunya.”

banner 1000x300
Bagikan ke :