Dalam hal ini, dari MDW didapati barang bukti satu buah celurit, dari AP ditemukan pedang sisir, dari SR didapati satu buah parang dan dari AD didapati satu buah parang.
Kemudian, ke-4 remaja berikut barang bukti berupa sajam itupun diboyong ke Mako Satreskrim Polresta Deli Serdang.
Sementara itu, kepada awal media, Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Reskrim (Kompol I Kadek Heri Cahyadi) menuturkan, kini ke-4 remaja belasan tahun berikut barang bukti sudah ditahan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang kini menjabat Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu mengatakan, ke-4 remaja belasan tahun itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU no 12 tahun 1951 yang selanjutnya berkas perkaranya di lanjutkan ke Jaksa Penutut Umum (JPU) untuk disidangkan.
Komplotan Begal bersenjata tajam di Deliserdang ditangkap
Sementara itu, Selasa 27 Juni 2023, aparat Satrekrim Polresta Deli Serdang menciduk tiga pelaku begal yang diduga komplotan begal bersenjata tajam yang mengambil paksa Honda CBR milik pengendara di Kabupaten Deliserdang.
Tekait itu, kepada wartawan, Kasatreskrim Polresta Deliserdang (Kompol I Kadek Heri Cahyadi) menuturkan, pelaku yang di tangkap itu berinisial RF, LP dan RD.
Sedangkan korbannya diketahui bernama Risky Ramadhani.
Terkait kejadian, Kasatreskrim Polresta Deliserdang itu memaparkan, kejadian bermula saat Risky Ramadhani (korban, red) mengendarai motor berboncengan dengan temannya melintas di Jalan Medan-Lubukpakam, Kecamatan Tanjung Morawa, pada Selasa, 30 Mei 2023 lalu.












