Namun, hingga berita ini dimuat, mantan wartawan yang kini menjabat Kades Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu mengaku, surat laporan tentang dugaan pencemaran lingkungan itu belum dibuat dan dilayangkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang.

Seperti dikatahui, dinilai melakukan pencemaran lingkungan, satu pabrik di Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara menjadi sorotan masyarakat.
Dalam hal ini, pabrik yang diketahui milik PT SKA itu, terpantau membuang limbah industinya secara langsung ke aliran sungai di sekitar wilayah tersebut.
Menanggapi itu, warga setempat mengeluhkan bahwa pembuangan limbah pabrik tersebut telah mencemari sumber air dan menimbulkan bau tidak sedap yang sangat mengganggu aktivitas sehari-hari.
Pantauan dilapangan, akibat limbah itu, warna air sungai yang berubah keruh hingga kehitaman dan aroma menyengat yang dalam hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada kesehatan warga.
Adapun masalah pencemaran lingkungan ini menjadi pengingat bahwa pentingnya pengelolaan limbah industri yang bertanggung jawab dan sesuai prosedur, guna menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Dalam hal ini, warga berharap agar masalah pencemaran lingkungan ini dapat segera ditangani sehingga mereka dapat hidup di lingkungan yang bersih dan aman kembali.
Selain itu,wraga juga berharap adanya transparansi dalam penanganan kasus ini demi menjaga lingkungan dan kesehatan warga.(TIM)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang















