Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti dua plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, uang sejumlah Rp 500 ribu, satu pipet plastik, dan satu unit handphone merk Vivo warna biru gelap.
Sementara itu, kepada petugas, Gundul mengaku, barang bukti tersebut adalah miliknya (Gundul red) yang diperoleh dari seorang laki-laki di Jalan Ayahanda, Kota Medan untuk diedarkan kembali.
Kini, guna proses penyidikan lebih lanjut, Gundul dan barang bukti telah diamankan di Markas Polres Simalungun.***
Editor/ Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Setiap matahari terbenam adalah bukti bahwa segala sesuatu memiliki akhir.”











