Selain menangkap kedua terduga pelaku pengedar narkoba yang hendak kabur meninggalkan Kota Medan itu, Kabid Humas Polda Sumut kembali mengungkapkan, saat dilakukan pemeriksaan, petugas (polisi) mendapatkan barang bukti yakni satu bungkus kotak warna coklat yang didalamnya terdapat lima bungkus plastik berisi 5.000 butir pil ekstasi.
Selanjutnya, tutur juru bicara Polda Sumut yang pernah menjabat Kapolres Biak, Papua itu, kedua terduga pelaku pengedar narkoba yang hendak kabur meninggalkan Kota Medan itu juga diketahui merupakan residivis yang pernah ditangkap atas kasus narkoba.
Kemudian, Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan, kepada petugas saat diinterogasi, kedua terduga pelaku pengedar narkoba mengaku memperoleh barang bukti pil ekstasi dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan berinisial A alias KEY dan sudah dua kali menerima narkotika untuk diedarkan.
Dalam hal ini, Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) menegaskan, penyidik sudah mengidentifikasi jaringannya itu.
“Kita akan terus buru,” pungkas Kombes Pol Hadi Wahyudi. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Jika kehidupan membuat diri menangis, ingat ada ribuan kenangan indah yang membuat kita tersenyum.”











