SATYA BHAKTI ONLINE [MEDAN] –
Komit dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya yang dalam hal ini termasuk program prioritas untuk melakukan pemberantasan narkoba, Polda Sumut menangkap 2 terduga pengedar ribuan pil ekstasi.
Terkait itu, kepada awak media, Selasa 9 Januari 2024, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) memaparkan, ke-2 terduga pengedar ribuan pil ekstasi yang ditangkap itu diketahui residivis dengan inisial H alias Ucok (40) dan R (40) warga Medan Sunggal.
Menurut juru bicara Polda Sumut itu, ke-2 terduga pengedar ribuan pil ekstasi itu ditangkap Tim Unit 2 Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan yang kesemuanya berawal laporan atau informasi pada Sabtu 6 Januari 2024 yakni adanya dua orang lelaki yang diduga mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi.
Atas informasi itu, ungkap perwira polisi berpangkat Melati Tiga itu, petugaspun melakukan penyelidikan sebagai upaya penegakan hukum dalam pemberantasan peredaran narkoba yang selanjutnya melakukan penggerebekan di rumah kos terduga pelaku.

















